Langsung ke konten utama

DAERAH (Edisi Senin, 30 Agustus 2021)

 

PPKN Kelas IX : ASAS OTONOMI DAERAH (Edisi Senin, 30 Agustus 2021)

 


Asas Otonomi Daerah

 

a.      Asas Sentralisasi

Adalah  pemusatan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintah yang terpusat menyebabkan pemerintah daerah sebatas melaksanakan program-program dari pusat

 

b.      Asas Desentralisasi

Adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat, atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah yang lebih rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan rumah tanggga daerah itu dan tetap dalam kerangka NKRI

 

c.       Asas Dekonsentrasi

Adalah  pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala wilayah atau kepada instansi yang lebih rendah

 

d.      Asas Tugas Pembantuan

Adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah atau dari pemerintah daerah  ke desa untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas  tertentu tersebut kepada yang memberi tugas

 

6.      Prinsip Otonomi Daerah

 

Pelaksanaan  otonomi daerah harus :

a.       dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragman daerah

b.      di dasarkan pad otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab

c.       sesuai dengan konstitusi

d.      lebih meningkatkan kemandirian daerah

e.       lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif di daerah

 

7.      Hak dan kewajiban daerah

Pasal 21 UU No. 32 tahun 2004 Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak :

a.       mengatur dan mengurus sendiri urus pemerintahannya

b.      memilih pimpinan daerah

c.       mengelola aparatur negara

d.      mengelola kekayaan daerah

e.       mengatur pajak dan retribusi daerah

f.       mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah

g.      mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang berada di daerah

h.      mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan

 

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban:

a.       melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI

b.      meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

c.       mengembangkan kehidupan demokrasi

d.      mewujudkan keadilan dan pemerataan

e.       meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

f.       mennyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

g.      menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak

h.      mengembangkan sistem jaminan sosial

i.        menyusun perencanaan dan tata ruang daerah

j.        mengembangkan suber daya produktif di daerah

k.      melestarikan lingkungan hidup

l.        mengelola administrasi kependudukan

m.    melestarikan nilai-nilai sosial budaya

n.      membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan dengan kewenangannya

o.      kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan

 

 

8.      Tugas hak dan wewenang Kepala Daerah dan DPRD

a.      Kepala Daerah

-         Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, kepala daerah kota disebut walikota

-         Kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan

-         Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada)

-         Kepala daerah dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau calon perseorangan/independen

-         Bersama DPRD membuat Peraturan Daerah (perda)

 

b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

-         DPRD diplih oleh rakyat dalam Pemilu

-         Masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali

-         Dalam pencalonannya kuota wakil perempuan sebanyak 30 % dari calon yang diajukan

-         Anggota DPRD bersatu dalam tugas yaitu dalam komisi

DPRD  mempunyai fungsi :

-          Fungsi legislasi yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah

 

-          Fungsi anggaran yaitu  fungsi menyusun  dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah

 

-          Fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah

 

9.      DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain :

a.       bersama kepala daerah menetapkan peraturan daerah

b.      bersama kepala daerah menetapkan APBD

c.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan APBD

d.      memilih kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah

 

10.    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

a.       Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Kota Sukabumi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

b.      Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah atau Pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

c.       Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan Daerah dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah.

d.      Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

e.       Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah atau kebijakan Kepala Daerah untuk mengatur mengenai penyelenggaraan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

f.       Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengikat secara umum dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

g.      Lembaran Daerah adalah penerbitan/pemberitahuan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah.

h.      Tambahan Lembaran Daerah adalah kelengkapan dari Lembaran Daerah untuk mencatat penjelasan Peraturan Daerah.

i.        Berita Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengumumkan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah.

j.        Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah atau disahkan oleh DPRD dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas ppkn